Sistem Informasi
Kelola Desa
Lebih Cerdas,
Lebih Maju
Platform digital terpadu untuk pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang transparan dan efisien.
Panduan Resmi
Panduan Pendaftaran BUMDes Patimban
Pilih jenis akun yang ingin Anda daftarkan untuk melihat panduan yang sesuai.
Dasar Hukum
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
- Permendes PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang BUMDes
- Peraturan Desa Patimban tentang Pengelolaan BUMDes
Syarat Umum
Warga atau pelaku usaha yang berdomisili di wilayah Desa Patimban.
Memiliki usaha yang sah, aktif, dan tidak bertentangan dengan hukum.
Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah (memiliki KTP).
Bersedia mematuhi seluruh ketentuan dan kebijakan BUMDes Patimban.
Bersedia membayar bagi hasil sesuai kesepakatan yang ditetapkan BUMDes.
Tidak sedang dalam sengketa hukum berkaitan dengan usaha yang didaftarkan.
Dokumen yang Diperlukan
NIK / KTP
Wajib. Input 16 digit NIK sesuai KTP asli untuk verifikasi identitas.
Surat Keterangan Usaha (SKU)
Wajib. Diterbitkan Kepala Desa setempat. Format: JPG, PNG, atau PDF. Maks. 2 MB.
Nomor WhatsApp Aktif
Wajib. Untuk notifikasi pesanan dan komunikasi resmi. Diawali angka 62.
Email Aktif
Wajib. Untuk akses akun dan notifikasi sistem.
Alur Pendaftaran
1
Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi seluruh data diri dan usaha. Pastikan semua informasi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
2
Upload Dokumen Pendukung
Unggah SKU yang telah disahkan Kepala Desa. File harus jelas dan dapat dibaca.
3
Verifikasi oleh Kepala BUMDes
Data diperiksa oleh Kepala BUMDes. Proses verifikasi maksimal 3 hari kerja.
4
Aktivasi Akun & Notifikasi
Jika disetujui, akun diaktifkan dan notifikasi dikirim via email atau WhatsApp.
5
Penandatanganan Perjanjian Kemitraan
Mitra wajib menandatangani perjanjian kemitraan dengan BUMDes Patimban sebagai dasar hukum.
Pendaftaran tidak lengkap atau berisi data tidak valid akan ditolak. BUMDes berhak mencabut kemitraan jika Mitra terbukti melanggar ketentuan.
Hubungi kantor BUMDes Patimban pada jam kerja: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB.
Perlindungan Konsumen
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Kebijakan Privasi & Syarat Layanan BUMDes Patimban
Syarat Umum
Warga umum yang ingin membeli produk atau memesan jasa dari Mitra BUMDes Patimban.
Berusia minimal 17 tahun atau atas seizin orang tua/wali.
Memiliki email aktif dan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi.
Bersedia memberikan alamat pengiriman yang valid dan dapat dijangkau.
Bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan menggunakan akun pribadi.
Data yang Diperlukan
Nama Lengkap
Sesuai identitas resmi. Digunakan untuk keperluan pengiriman dan transaksi.
Email Aktif
Wajib. Untuk login, konfirmasi pesanan, dan notifikasi transaksi.
Nomor WhatsApp
Wajib. Untuk konfirmasi pesanan dan komunikasi dengan Mitra. Format tanpa angka 0 di depan.
Alamat Lengkap Pengiriman
Wajib. Sertakan nama jalan, RT/RW, dusun, dan desa agar pengiriman akurat.
Alur Pendaftaran
1
Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi nama, email, nomor WhatsApp, jenis kelamin, dan alamat pengiriman.
2
Buat Password
Buat password minimal 8 karakter. Gunakan kombinasi huruf dan angka untuk keamanan akun.
3
Akun Langsung Aktif
Pendaftaran pelanggan tidak memerlukan verifikasi manual. Akun langsung dapat digunakan.
4
Mulai Berbelanja
Masuk ke dashboard, jelajahi produk dan jasa dari Mitra BUMDes Patimban, lalu lakukan pemesanan.
Data pribadi Anda dijaga kerahasiaannya sesuai kebijakan privasi BUMDes Patimban dan tidak akan dibagikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Anda.
Untuk pertanyaan, hubungi kami melalui WhatsApp resmi BUMDes Patimban.